HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum
syrai'at tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa
memperoleh pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan
tinggi atau hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang
kepada petugas yang berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu
berdosa dalam kondisi seperti demikian ? Berilah kami fatwa, semoga
anda mendapat pahala.
Jawaban.
Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa
belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena
lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka
bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu
mendaftar atau yang lebih professional, maka tidak boleh dikhususkan
bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat.
Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena
uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang
memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut
sehingga mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya
menerima orang yang mau memberi uang sejumlah yang diminta.
Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang
telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan
orang-orang yang potensial dan para professional, mengutamakan yang
lebih dulu mendaftar atau menentukan dengan di undi jika
kualifikasinya sama. Dengan demikian setiap muslim akan rela dengan
keputusan yang ditetapkan dan tidak ada paksaan untuk menyerahkan
sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan
jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang tidak
disangka-sangkanya. Wallahu 'alam.
[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk,
Penerbit Darul Haq]