• Beranda
  • Akhlaq
  • aljazeera
  • alquran
  • Amalan
  • Anak - anak
  • Aqidah
  • BANTAHAN
  • Berita
  • Bid'ah
  • CATATAN PRIBADI
  • Cinta
  • Doa
  • Dunia muslim
  • fatwa
  • FATWA ULAMA
  • Fiqh
  • FIQIH
  • Gaza
  • hijab
  • HIZBIYYAH
  • Hukum
  • ibadah
  • imam
  • Jenazah
  • Jihad
  • Keistimewaan Al-Qur'an
  • Kiamat
  • KISAH
  • kisah nyata
  • Kurban
  • Lailatul Qadr
  • LAIN-LAIN
  • madzhab
  • Muslimah
  • nasihat
  • Niat
  • Nikah
  • pendidikan
  • PENYEJUK HATI
  • Puasa
  • puisi
  • Remajaku
  • Renungan
  • Risalah Ulama
  • ru'yah
  • Safar
  • saudara
  • Sholat
  • suap
  • Surga
  • tatacara
  • taubat
  • Tauhid
  • Tazkiyatun Nufus
  • tips jitu
  • ulama
  • Yahudi

Tausyiah

Berpegang Pada Al-qur'an dan Sunnah

    • Beranda
    • Contact
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Terms of Service
    • Privacy Policy

    Postingan Populer

    Keagungan peranmu dalam hidupku ya Umii

    Muslimah
    Minggu, Februari 10, 2013
    0

    Jangan Biasakan Mencontek!!

    CATATAN PRIBADI
    Minggu, November 01, 2009
    0

    Peran penting teman dalam hidup kita

    Akhlaq
    Minggu, Februari 10, 2013
    0

    Pede Dong jadi Remaja Muslim!

    Remajaku
    Sabtu, Oktober 22, 2011
    0

    Antara Ucapan Syukran dan Jazakallahu Khairan

    FATWA ULAMA
    Jumat, Oktober 30, 2009
    0

    HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH

    Hukum suap
    Selasa, Desember 09, 2008
    2

    Inilah Sepak Terjang Neo Khawarij DI/TII (6): Tafsir Ayat Hijrah

    Aqidah HIZBIYYAH
    Senin, Februari 22, 2010
    0
    Author
    oracle
    Tautan disalin ke papan klip!
    Share Posts "HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA"
  • Salin link
  • Simpan Ke Daftar Bacaan
  • Bagikan ke Facebook
  • Bagikan ke Twitter
  • Bagikan ke Pinterest
  • Bagikan ke Telegram
  • Bagikan ke Whatsapp
  • Bagikan ke Tumblr
  • Bagikan ke Line
  • Bagikan ke Email
  • HomefatwaHukumsuapHUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA
    HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA

    HUKUM MEMBERI UANG SUAP AGAR MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN SEJENISNYA

    Simpan Postingan
    Oleh
    Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


    Pertanyaan.
    Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Bagaimana hukum
    syrai'at tentang orang yang memberi uang dengan terpaksa agar bisa
    memperoleh pekerjaan atau bisa mendaftarkan anaknya di suatu perguruan
    tinggi atau hal-hal lain yang sulit diperoleh tanpa memberikan uang
    kepada petugas yang berwenang. Apakah orang yang memberi uang itu
    berdosa dalam kondisi seperti demikian ? Berilah kami fatwa, semoga
    anda mendapat pahala.

    Jawaban.
    Tidak boleh memberi uang untuk memperoleh pekerjaan atau untuk bisa
    belajar di suatu perguruan tinggi atau fakultas tertentu, karena
    lembaga-lembaga pendidikan dan lowongan-lowongan pekerjaan itu terbuka
    bagi siapa saja yang berminat atau diprioritaskan bagi yang lebih dulu
    mendaftar atau yang lebih professional, maka tidak boleh dikhususkan
    bagi yang memberi uang atau bagi yang mempunyai hubungan dekat.

    Memberikan uang seperti itu disebut menyogok, Nabi Shallallahu alaihi
    wa sallam telah melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, karena
    uang/pemberian itu akan mempengaruhi kinerja para petugas yang
    memegang tugas-tugas tersebut atau lembaga-lembaga pendidikan tersebut
    sehingga mereka tidak obyektif dan tidak selektif, mereka hanya
    menerima orang yang mau memberi uang sejumlah yang diminta.

    Seharusnya mereka bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang
    telah ditetapkan oleh atasan-atasan mereka, seperti ; mengutamakan
    orang-orang yang potensial dan para professional, mengutamakan yang
    lebih dulu mendaftar atau menentukan dengan di undi jika
    kualifikasinya sama. Dengan demikian setiap muslim akan rela dengan
    keputusan yang ditetapkan dan tidak ada paksaan untuk menyerahkan
    sejumlah uang untuk memperoleh pekerjaan-pekerjaan tersebut.
    Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan memberikan
    jalan keluar baginya dan mengaruniainya rizki dari arah yang tidak
    disangka-sangkanya. Wallahu 'alam.

    [Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

    [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah
    Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa
    Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah dkk,
    Penerbit Darul Haq]

    fatwa Hukum suap
    Selasa, Desember 09, 2008 • 0 komentar
    Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini.
    Tausyiah

    Your description here

    • Ikuti Blog
    Copyright ©2020 - 2021 🔥 Tausyiah.
    • Beranda
    • Cari
    • Posting
    • Trending
    • Tersimpan