• Beranda
  • Akhlaq
  • aljazeera
  • alquran
  • Amalan
  • Anak - anak
  • Aqidah
  • BANTAHAN
  • Berita
  • Bid'ah
  • CATATAN PRIBADI
  • Cinta
  • Doa
  • Dunia muslim
  • fatwa
  • FATWA ULAMA
  • Fiqh
  • FIQIH
  • Gaza
  • hijab
  • HIZBIYYAH
  • Hukum
  • ibadah
  • imam
  • Jenazah
  • Jihad
  • Keistimewaan Al-Qur'an
  • Kiamat
  • KISAH
  • kisah nyata
  • Kurban
  • Lailatul Qadr
  • LAIN-LAIN
  • madzhab
  • Muslimah
  • nasihat
  • Niat
  • Nikah
  • pendidikan
  • PENYEJUK HATI
  • Puasa
  • puisi
  • Remajaku
  • Renungan
  • Risalah Ulama
  • ru'yah
  • Safar
  • saudara
  • Sholat
  • suap
  • Surga
  • tatacara
  • taubat
  • Tauhid
  • Tazkiyatun Nufus
  • tips jitu
  • ulama
  • Yahudi

Tausyiah

Berpegang Pada Al-qur'an dan Sunnah

    • Beranda
    • Contact
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Terms of Service
    • Privacy Policy

    Postingan Populer

    Keagungan peranmu dalam hidupku ya Umii

    Muslimah
    Minggu, Februari 10, 2013
    0

    Jangan Biasakan Mencontek!!

    CATATAN PRIBADI
    Minggu, November 01, 2009
    0

    Peran penting teman dalam hidup kita

    Akhlaq
    Minggu, Februari 10, 2013
    0

    Pede Dong jadi Remaja Muslim!

    Remajaku
    Sabtu, Oktober 22, 2011
    0

    Antara Ucapan Syukran dan Jazakallahu Khairan

    FATWA ULAMA
    Jumat, Oktober 30, 2009
    0

    HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH

    Hukum suap
    Selasa, Desember 09, 2008
    2

    Inilah Sepak Terjang Neo Khawarij DI/TII (6): Tafsir Ayat Hijrah

    Aqidah HIZBIYYAH
    Senin, Februari 22, 2010
    0
    Author
    oracle
    Tautan disalin ke papan klip!
    Share Posts "Hukum Demonstrasi untuk Palestina"
  • Salin link
  • Simpan Ke Daftar Bacaan
  • Bagikan ke Facebook
  • Bagikan ke Twitter
  • Bagikan ke Pinterest
  • Bagikan ke Telegram
  • Bagikan ke Whatsapp
  • Bagikan ke Tumblr
  • Bagikan ke Line
  • Bagikan ke Email
  • HomeFATWA ULAMAHukum Demonstrasi untuk Palestina
    Hukum Demonstrasi untuk Palestina

    Hukum Demonstrasi untuk Palestina

    Simpan Postingan
    Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan


    Soal Pertama:
    Fadhilatussyaikh, banyak pertanyaan yang muncul tentang apa yang hendaknya dilakukan oleh seorang muslim berkenaan dengan apa yang terjadi pada saudara- saudara kita di Palestina, menyangkut doa untuk mereka, memberikan bantuan finansial, atau berjihad bersama mereka.


    Jawab:
    Apa yang wajib bagi setiap muslim adalah hendaknya mereka berdoa bagi saudaranya sesama muslim, dan membantu mereka dengan bantuan finansial. Hendaknya mereka membantu dalam bentuk finansial dan doa. Ini adalah yang wajib bagi mereka dan yang bermanfaat bagi Muslimin Palestina.


    Soal kedua:
    Jazakallahu khairan ya Syaikh, penanya berikutnya berkata, “Apa hukum demonstrasi, apakah ini termasuk berjihad karena Allah?”


    Jawab:
    Demonstrasi itu tidak ada manfaatnya, ini hanya bentuk keributan belaka. Demonstrasi merupakan bentuk kekacauan. Bagaimana hal tersebut bisa menimpakan bahaya bagi para musuh, jika orang-orang keluar dan berdemonstrasi di jalan-jalan, mengangkat suara mereka? Bahkan, ini akan membuat para musuh puas dan senang. Mereka akan mengatakan, “Apa yang kita lakukan telah memudharatkan dan melukai mereka.” Para musuh akan bergembira.


    Islam adalah agama yang tenang dan penuh kehati-hatian, Islam adalah agama ilmu, bukan agama yang suka keributan. Islam adalah agama yang mendorong untuk bertindak tenang dan hati-hati, di mana pada saat yang bersamaan, Islam mendorong amalan shalih, yang bermanfaat dan terpuji, seperti menyediakan bantuan kepada sesama muslim, berdoa untuk mereka, dan memberikan bantuan finansial dan senjata.


    Ini adalah perkara yang terpuji. Selain itu (perkara yang bermanfaat
    lainnya adalah) berbicara atas nama muslim Palestina dengan berbagai negara untuk menuntaskan opresi yang sedang mereka hadapi dan meminta kepada negara-negara yang mengklaim bersistem demokrasi tersebut agar memberikan hak-hak muslim Palestina, dan hak-hak asasi
    manusia adalah apa yang sangat mereka banggakan serta besar-besarkan.


    Bagaimana pun juga, bagi mereka, ‘manusia’ (yang dimaksud di dalam HAM) adalah orang-orang kafir, di mana muslim tidaklah mereka anggap sebagai manusia -orang muslim adalah teroris! Mereka memanggil muslim sebagai teroris, dan ‘manusia’ dalam definisi HAM hanyalah orang-orang kafir!


    Jadi, kaum muslimin harus mengikuti dan berpegang teguh dengan ajaran Islam yang telah disyariatkan dalam permasalahan ini dan demikian pula pada kejadian lainnya.


    Islam tidaklah mengajarkan demonstrasi, berteriak-teriak dan meninggikan suara. Tidaklah disyariatkan untuk menghancurkan properti-properti atau melakukan tindakan anarki. Ini bukanlah bagian Islam. Bahkan perkara-perkara ini tidaklah memberikan manfaat. Ini justru membahayakan kaum muslimin, tidak membahayakan musuh. Kenyataannya, musuh-musuh mereka akan bergembira dan berkata kepada diri mereka sendiri, “Aku telah memudharatkan mereka”, “Aku telah membuat mereka murka”, “Aku telah berhasil mempengaruhi mereka”.


    (Ditranskrip dan diterjemahkan untuk blog ulamasunnah (www.ulamasunnah.wordpress.com dari Question and Answer session on Paltalk, dari email Abu Khadeejah - SalafiPublication forum@salafipublications.com pada tanggal 5 Muharram 1430 -2 Januari 2009)
    FATWA ULAMA
    Minggu, Juni 06, 2010 • 0 komentar
    Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini.
    Tausyiah

    Your description here

    • Ikuti Blog
    Copyright ©2020 - 2021 🔥 Tausyiah.
    • Beranda
    • Cari
    • Posting
    • Trending
    • Tersimpan