• Beranda
  • Akhlaq
  • aljazeera
  • alquran
  • Amalan
  • Anak - anak
  • Aqidah
  • BANTAHAN
  • Berita
  • Bid'ah
  • CATATAN PRIBADI
  • Cinta
  • Doa
  • Dunia muslim
  • fatwa
  • FATWA ULAMA
  • Fiqh
  • FIQIH
  • Gaza
  • hijab
  • HIZBIYYAH
  • Hukum
  • ibadah
  • imam
  • Jenazah
  • Jihad
  • Keistimewaan Al-Qur'an
  • Kiamat
  • KISAH
  • kisah nyata
  • Kurban
  • Lailatul Qadr
  • LAIN-LAIN
  • madzhab
  • Muslimah
  • nasihat
  • Niat
  • Nikah
  • pendidikan
  • PENYEJUK HATI
  • Puasa
  • puisi
  • Remajaku
  • Renungan
  • Risalah Ulama
  • ru'yah
  • Safar
  • saudara
  • Sholat
  • suap
  • Surga
  • tatacara
  • taubat
  • Tauhid
  • Tazkiyatun Nufus
  • tips jitu
  • ulama
  • Yahudi

Tausyiah

Berpegang Pada Al-qur'an dan Sunnah

    • Beranda
    • Contact
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Terms of Service
    • Privacy Policy

    Postingan Populer

    Keagungan peranmu dalam hidupku ya Umii

    Muslimah
    Minggu, Februari 10, 2013
    0

    Jangan Biasakan Mencontek!!

    CATATAN PRIBADI
    Minggu, November 01, 2009
    0

    Peran penting teman dalam hidup kita

    Akhlaq
    Minggu, Februari 10, 2013
    0

    Antara Ucapan Syukran dan Jazakallahu Khairan

    FATWA ULAMA
    Jumat, Oktober 30, 2009
    0

    Pede Dong jadi Remaja Muslim!

    Remajaku
    Sabtu, Oktober 22, 2011
    0

    HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH

    Hukum suap
    Selasa, Desember 09, 2008
    2

    Inilah Sepak Terjang Neo Khawarij DI/TII (6): Tafsir Ayat Hijrah

    Aqidah HIZBIYYAH
    Senin, Februari 22, 2010
    0
    Author
    oracle
    Tautan disalin ke papan klip!
    Share Posts "Solusi Untuk Kasus Palestina Yang Semakin Rumit dan Ganas"
  • Salin link
  • Simpan Ke Daftar Bacaan
  • Bagikan ke Facebook
  • Bagikan ke Twitter
  • Bagikan ke Pinterest
  • Bagikan ke Telegram
  • Bagikan ke Whatsapp
  • Bagikan ke Tumblr
  • Bagikan ke Line
  • Bagikan ke Email
  • HomeFATWA ULAMASolusi Untuk Kasus Palestina Yang Semakin Rumit dan Ganas
    Solusi Untuk Kasus Palestina Yang Semakin Rumit dan Ganas

    Solusi Untuk Kasus Palestina Yang Semakin Rumit dan Ganas

    Simpan Postingan
    Syaikh Abdul Aziz bin Baz


    Pertanyaan: Bagaimanakah solusi untuk masalah Palestina yang semakin hari semakin rumit dan ganas?


    Jawab: “Sesungguhnya seorang muslim demikian banyak tersakiti serta prihatin sekali dengan memburuknya masalah Palestina, dari keadaan yang buruk ke arah yang lebih buruk.

    Semakin hari semakin runyam. Sehingga sampailah pada kondisi (seperti) di masa-masa akhir ini, dengan sebab perselisihan negara-negara tetangganya dan tidak teguhnya mereka dalam satu barisan untuk menghadapi musuhnya, serta tidak konsistennya mereka dengan hukum Islam yang dengan itulah Allah kaitkan kemenangan mereka. Serta dengan itulah Allah janjikan pemeluknya untuk menggapai kekhilafahan dan kemapanan di muka bumi. Hal itu mengindikasikan bahaya besar dan dampak yang berbahaya bilamana negara-negara tetangga itu tidak segera menyatukan barisan mereka lagi dari awal, serta konsisten dengan hukum Islam dalam menghadapi masalah yang telah menjadi persoalan mereka dan persoalan dunia Islam seluruhnya ini.


    Di antara yang perlu saya garisbawahi pada kesempatan ini bahwa masalah Palestina adalah masalah Islam, sejak awal hingga akhirnya. Namun musuh-musuh Islam berupaya kuat untuk menjauhkan masalah ini dari garis Islam dan memahamkan kepada kaum muslimin yang bukan bangsa Arab, bahwa itu hanya masalah orang Arab. Tidak ada kaitannya dengan non-Arab. Dan pada taraf ini, nampaknya mereka berhasil dalam upayanya. Oleh karena itu, saya menilai tidak mungkin (kita) sampai pada titik penyelesaian masalah tersebut kecuali dengan memandang bahwa itu adalah masalah Islam, dan dengan saling kerjasama antara sesama muslim dalam menyelamatkannya, serta berjihad melawan Yahudi dengan jihad yang Islami. Sehingga bumi (Palestina) dikembalikan kepada pemiliknya dan warga Yahudi itu pun pulang kembali ke negara asalnya. Sementara penduduk asli Yahudi tetap tinggal di negeri mereka di bawah hukum Islam, bukan hukum komunis atau sekuler. Dengan itu, kebenaran akan menang dan kebatilan akan terhina, serta pemilik negeri tersebut kembali ke negeri mereka di atas hukum Islam, bukan yang lain. Allah-lah yang memberi petunjuk.” (Diambil kumpulan fatwa beliau dengan sub judul Yajibu Tahkim Asy-Syar’i fil Khathifin)


    Beliau mengatakan juga:

    “Telah saya jelaskan di sana (surat kabar Al-Muslimun, 19/8/1415 H bertepatan dengan 20/1/1995 M) bahwa yang wajib dilakukan adalah berjihad melawan kaum musyrikin dari kalangan Yahudi dan yang lainnya bila ada kemampuan, hingga mereka masuk Islam atau membayar jizyah (semacam upeti) jika mereka memang pantas diambil jizyah dari mereka, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi. Namun ketika kaum muslimin tidak mampu untuk itu maka tidak mengapa dilakukan perjanjian damai yang menguntungkan kaum muslimin serta tidak menistakan mereka, dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dalam peperangan atau perdamaiannya, serta dalam rangka berpegang dengan dalil- dalil syar’i yang bersifat umum maupun khusus dalam masalah ini, serta berhenti padanya. Inilah jalan keselamatan serta jalan kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia maupun akhirat.” (Majalah Al-Mujtama’ edisi 1140 tanggal 6/10/1415)


    Pertanyaan: Apa hukumnya orang yang memasang bom pada tubuhnya, dengan tujuan membunuh sekelompok orang Yahudi?


    Jawab: Pandangan saya –dan kami telah peringatkan masalah itu bukan hanya sekali– bahwa ini tidak benar, karena hal ini termasuk bunuh diri. Sementara Allah berfirman:


    “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (An-Nisa`: 29)

    Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


    “Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu maka dia akan diadzab dengannya di hari kiamat.”


    (Seseorang hendaknya) berusaha untuk menjaga dirinya, dan apabila disyariatkan jihad maka hendaknya berjihad bersama muslimin. Sehingga apabila terbunuh maka alhamdulillah. Adapun dia membunuh dirinya dengan memasang ranjau/bom pada dirinya sehingga terbunuh bersama mereka atau melukai dirinya bersama mereka (adalah) salah, tidak diperbolehkan. Akan tetapi berjihad adalah bila disyariatkan jihad bersama muslimin. Adapun apa yang dilakukan pemuda-pemuda Palestina, maka itu salah, tidak boleh. Hanyalah yang wajib mereka lakukan adalah berdakwah kepada jalan Allah, taklim dan bimbingan serta nasihat tanpa melakukan perbuatan tersebut. (Dinukil dari buku Fatawa Al-A`immah Fin Nawazil Al-Mudlahimmah, hal. 179)


    [Dari majalah Asy Syariah http://asysyariah.com]

    FATWA ULAMA
    Minggu, Juni 06, 2010 • 0 komentar
    Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini.
    Tausyiah

    Your description here

    • Ikuti Blog
    Copyright ©2020 - 2021 🔥 Tausyiah.
    • Beranda
    • Cari
    • Posting
    • Trending
    • Tersimpan