HUKUM MEMBUAT TATO
Tato merupakan sesuatu yang haram. Membuat tato mwrupakan dosa besar, karena Nabi melaknat al-wasyimah dan mustausyimah.(lihat hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari dalam kitab shahihnya, 7/64, dari hadits Ibnu Umar)
Al Wasyimah artinya, orang yang membuat tato untuk dirinya sendiri.
Al mustausyimah artinya orang yang meminta kepada orang lain membuat tato untuk dirinya.
Kedua orang tersebut dilaknat melalui lisan Rasulullah. Dengan demikian, membuat tato dalam islam hukumnya haram, itu temasuk
salah satu dari dosa-dosa besar, membuat tato termasuk perbuatan merubah
rubah ciptaan Allah ta’ala.
Jadi orang yang membuat atau pembuat tato wajib bertaubat kepada Allah ta’ala, serta wajib menghilangkan bekas tatonya, jika ia mampu menghilangkan. Sedangkan orang yang di buatkan tato tanpa sepengetahuanya, tanpa sepertujuan, seperti di buatkan tato saat ia masih kecil, belum mengerti, maka dosanya di tanggung orang yang membuat, namun jika mungkin dihilangkan, maka wajib di hilangkan. Jika tidak mampu di hilangkan bekas bekasnya, maka dalam kondisi seperti ini dia ma’dzur (dimaafkan)
Posted: 12-07-2011
Ni’am abdillah
Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini.