HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]
HUKUM HARAM berdasarkan hadits2 dibawah ini
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka" [Hadits Riwayat Bukhari]
Dan beliau juga berkata lagi:
"Allah tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong"
Dan dalam sebuah riwayat yang berbunyi :
"Allah tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang menyeret pakaiannya karena sombong." [Hadits Riwayat Malik, Bukhari, dan Muslim]
Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda :
"Ada tiga golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Ibn Majah, Nasa'i]
Dan hendaknya seorang muslim lebih taat pada Alloh n RasulNya tidak isbal. Wallohu a'lam.
Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini.