• Beranda
  • Akhlaq
  • aljazeera
  • alquran
  • Amalan
  • Anak - anak
  • Aqidah
  • BANTAHAN
  • Berita
  • Bid'ah
  • CATATAN PRIBADI
  • Cinta
  • Doa
  • Dunia muslim
  • fatwa
  • FATWA ULAMA
  • Fiqh
  • FIQIH
  • Gaza
  • hijab
  • HIZBIYYAH
  • Hukum
  • ibadah
  • imam
  • Jenazah
  • Jihad
  • Keistimewaan Al-Qur'an
  • Kiamat
  • KISAH
  • kisah nyata
  • Kurban
  • Lailatul Qadr
  • LAIN-LAIN
  • madzhab
  • Muslimah
  • nasihat
  • Niat
  • Nikah
  • pendidikan
  • PENYEJUK HATI
  • Puasa
  • puisi
  • Remajaku
  • Renungan
  • Risalah Ulama
  • ru'yah
  • Safar
  • saudara
  • Sholat
  • suap
  • Surga
  • tatacara
  • taubat
  • Tauhid
  • Tazkiyatun Nufus
  • tips jitu
  • ulama
  • Yahudi

Tausyiah

Berpegang Pada Al-qur'an dan Sunnah

    • Beranda
    • Contact
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Terms of Service
    • Privacy Policy

    Postingan Populer

    Keagungan peranmu dalam hidupku ya Umii

    Muslimah
    Minggu, Februari 10, 2013
    0

    Jangan Biasakan Mencontek!!

    CATATAN PRIBADI
    Minggu, November 01, 2009
    0

    Peran penting teman dalam hidup kita

    Akhlaq
    Minggu, Februari 10, 2013
    0

    Antara Ucapan Syukran dan Jazakallahu Khairan

    FATWA ULAMA
    Jumat, Oktober 30, 2009
    0

    Pede Dong jadi Remaja Muslim!

    Remajaku
    Sabtu, Oktober 22, 2011
    0

    HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH

    Hukum suap
    Selasa, Desember 09, 2008
    2

    Inilah Sepak Terjang Neo Khawarij DI/TII (6): Tafsir Ayat Hijrah

    Aqidah HIZBIYYAH
    Senin, Februari 22, 2010
    0
    Author
    oracle
    Tautan disalin ke papan klip!
    Share Posts "PEMBAHASAN SEPUTAR HUKUM BERKURBAN DAN IDUL ADHA"
  • Salin link
  • Simpan Ke Daftar Bacaan
  • Bagikan ke Facebook
  • Bagikan ke Twitter
  • Bagikan ke Pinterest
  • Bagikan ke Telegram
  • Bagikan ke Whatsapp
  • Bagikan ke Tumblr
  • Bagikan ke Line
  • Bagikan ke Email
  • HomeKurbanPEMBAHASAN SEPUTAR HUKUM BERKURBAN DAN IDUL ADHA
    PEMBAHASAN SEPUTAR HUKUM BERKURBAN DAN IDUL ADHA

    PEMBAHASAN SEPUTAR HUKUM BERKURBAN DAN IDUL ADHA

    Simpan Postingan
    Bab Penjelasan Mengenai Waktu Penyembelihan
    Dari Jundub Bin Sufyan, saya menyaksikan Idul Adha bersama Rasulullah, maka beliaupun melaksanakan shalat dan selesai dari shalatnya dan beliau salam, maka beliau melihat ada daging sembelihan yang sudah disembelih sebelum beliau selesai shalatnya, maka beliau bersabda, “Barang siapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum dia (Imam) melakukan shalat atau sebelum kami melakukan shalat maka hendaknya dia menyembelih sembelihan lain sebagai gantinya, dan barang siapa yang belum menyembelih maka hendaknya dia menyembelih dengan membaca ‘bismillah’”. HR. Muslim
    Pelajaran:

    a. Berkurban adalah sesuatu yang disyariatkan dalam beragama. Merupakan ibadah yang agung, dan tergolong sebagai salah satu simbol Islam yang harus ditampakkan. Dalam ayat, “fa sholli li robbika wan har”. Kata anhar digunakan oleh bangsa Arab untuk menunjukkan penyembelihan unta, sedangkan dzahab untuk selain unta. “Katakanlah sesungguhnya nusuk-ku, kehidupanku, dan kematianku hanya bagi Allah Rabb semesta alam”.
    b. Awal waktu berkurban adalah ketika Imam selesai shalat bagi orang yang tidak melakukan perjalanan. Sedangkan bagi orang yang melakukan perjalanan, maka dia menyembelih dengan memperkirakan waktu kaum muslimin telah selesai shalat.
    Apabila Imam kaum muslimin (suatu negara) akan menyembelih maka tidak boleh menyembelih mendahului Imam tersebut.
    c. Bukan dianggap sebagai kurban apabila disembelih sebelum shalat Id dilaksanakan.
    d. Membaca “bismillah” ketika akan menyembelih.
    e. Sebagian ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa berkurban itu wajib. Tetapi jumhur ulama memberikan hukum sunnah muakadah. Akan tetapi seharusnya bagi setiap muslim berusaha untuk bisa berkurban.

    Rincian hukum berkurban bagi orang yang telah meninggal.
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah membolehkannya. Sedangkan Asy Syaikh Ibnu Utsaimin merinci hal ini sebagai berikut :
    a. Kalau si mayit berwasiat untuk berkurban baginya, maka dilaksanakan wasiat tersebut.
    b. Kalau berkurban untuk si mayit dan juga anggota keluarga yang masih hidup maka hal ini boleh.
    c. Adapun berkurban khusus bagi si mayit maka hal ini sebaiknya ditinggalkan karena tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah.

    Hukum menentukan hewan sebagai hewan kurban
    Hewan dikatakan menjadi hewan kurban dengan salah satu dari dua perkara berikut:
    a. Dengan menunjuk hidung langsung misalkan dengan perkataan “Kambing ini adalah hewan kurban yang akan saya kurbankan”.
    b. Dengan menyembelih hewan tersebut dengan niat dikurbankan.

    Apabila seekor hewan sudah menjadi hewan kurban dengan syarat di atas maka terdapat ketentuan sebagai berikut:
    a. Tidak boleh terjadi pindah kepemilikan, misalkan dengan disadaqahkan, dihadiahkan, dll. Tetapi bila dijual untuk ditukar dengan hewan kurban yang lebih baik maka tidak mengapa.
    b. Apabila orang yang akan berkurban meninggal maka hewan kurban tesebut tidak termasuk harta warisan dan harus disembelihkan bagi orang yang meninggal tersebut.
    c. Tidak boleh dimanfaatkan secara mutlak misalkan sapi digunakan untuk membajak sawah, kambing diperah susunya, unta dikendarai, dll.
    d. Apabila terdapat cacat pada hewan tersebut maka
    Apabila cacat pada hewan tersebut akibat perbuatan orang yang akan berkurban, maka dia harus mencari pengganti hewan kurban.
    Apabila cacat pada hewan tersebut karena tingkah laku hewan sendiri, misalkan meloncat dan jatuh, maka tidak harus diganti dan harus disembelih walaupun cacat.

    e. Apabila hewan untuk berkurban hilang maka:
    Apabila hilang karena kelalaian si pemilik, misalkan dibiarkan di luar rumah, maka dia harus menggantinya.
    Apabila hilang bukan karena kesalahan si pemilik maka dia tidak harus mencari hewan pengganti. Dan apabila suatu saat hewan tersebut diketemukan, maka hewan tersebut wajib untuk disembelih.

    f. Apabila hewan tersebut mati maka rinciannya sama dengan point e.
    g. Harus disembelih sesudah shalat Idul Adha selesai dikerjakan.
    Kurban
    Kamis, November 03, 2011 • 0 komentar
    Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini.
    Tausyiah

    Your description here

    • Ikuti Blog
    Copyright ©2020 - 2021 🔥 Tausyiah.
    • Beranda
    • Cari
    • Posting
    • Trending
    • Tersimpan