• Beranda
  • Akhlaq
  • aljazeera
  • alquran
  • Amalan
  • Anak - anak
  • Aqidah
  • BANTAHAN
  • Berita
  • Bid'ah
  • CATATAN PRIBADI
  • Cinta
  • Doa
  • Dunia muslim
  • fatwa
  • FATWA ULAMA
  • Fiqh
  • FIQIH
  • Gaza
  • hijab
  • HIZBIYYAH
  • Hukum
  • ibadah
  • imam
  • Jenazah
  • Jihad
  • Keistimewaan Al-Qur'an
  • Kiamat
  • KISAH
  • kisah nyata
  • Kurban
  • Lailatul Qadr
  • LAIN-LAIN
  • madzhab
  • Muslimah
  • nasihat
  • Niat
  • Nikah
  • pendidikan
  • PENYEJUK HATI
  • Puasa
  • puisi
  • Remajaku
  • Renungan
  • Risalah Ulama
  • ru'yah
  • Safar
  • saudara
  • Sholat
  • suap
  • Surga
  • tatacara
  • taubat
  • Tauhid
  • Tazkiyatun Nufus
  • tips jitu
  • ulama
  • Yahudi

Tausyiah

Berpegang Pada Al-qur'an dan Sunnah

    • Beranda
    • Contact
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Terms of Service
    • Privacy Policy

    Postingan Populer

    Keagungan peranmu dalam hidupku ya Umii

    Muslimah
    Minggu, Februari 10, 2013
    0

    Jangan Biasakan Mencontek!!

    CATATAN PRIBADI
    Minggu, November 01, 2009
    0

    Peran penting teman dalam hidup kita

    Akhlaq
    Minggu, Februari 10, 2013
    0

    Antara Ucapan Syukran dan Jazakallahu Khairan

    FATWA ULAMA
    Jumat, Oktober 30, 2009
    0

    Pede Dong jadi Remaja Muslim!

    Remajaku
    Sabtu, Oktober 22, 2011
    0

    HUKUM SEPUTAR SUAP DAN HADIAH

    Hukum suap
    Selasa, Desember 09, 2008
    2

    Inilah Sepak Terjang Neo Khawarij DI/TII (6): Tafsir Ayat Hijrah

    Aqidah HIZBIYYAH
    Senin, Februari 22, 2010
    0
    Author
    oracle
    Tautan disalin ke papan klip!
    Share Posts "Hukum memakai kalung bagi laki laki"
  • Salin link
  • Simpan Ke Daftar Bacaan
  • Bagikan ke Facebook
  • Bagikan ke Twitter
  • Bagikan ke Pinterest
  • Bagikan ke Telegram
  • Bagikan ke Whatsapp
  • Bagikan ke Tumblr
  • Bagikan ke Line
  • Bagikan ke Email
  • HomenasihatHukum memakai kalung bagi laki laki
    Hukum memakai kalung bagi laki laki

    Hukum memakai kalung bagi laki laki

    Simpan Postingan
    Memakai kalung dengan tujuan menghias diri dengannya adalah haram, karena perhiasan tersebut khusus bagi kaum wanita sehingga orang laki-laki yang memakainya dihukumi telah menyerupai kaum wanita. 
    Sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah melaknat kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita. Pengharaman dan dosanya semakin bertambah berat, jika kalung itu terbuat dari emas, karena ia diharamkan bagi kaum laki-laki dari dua sisi; pertama, berdasarkan ijma', karena kalung itu terbuat dari emas dan kedua, karena ia menyerupai kaum wanita. Kemudian kejelekannya akan semakin bertambah lagi, jika kalung itu berbentuk binatang atau raja. Sedangkan yang paling besar dosanya dan dipandang paling keji, jika kalung itu berbentuk salib atau terdapat gambar salib di dalamnya, sehingga kalung tersebut diharamkan, tanpa kecuali bagi kaum wanita (muslimah). Dengan demikian, maka diharamkan bagi kaum wanita muslimah memakai kalung yang bergambar, baik gambar manusia, binatang, burung dan lainnya, atau di dalamnya terdapat gambar salib. Jadi kesimpulannya bahwa diharamkan bagi kaum laki-laki dan kaum wanita memakai kalung yang di dalamnya terdapat gambar salib. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. 
    nasihat
    Senin, Januari 02, 2012 • 0 komentar
    Disclaimer: gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di halaman ini.
    Tausyiah

    Your description here

    • Ikuti Blog
    Copyright ©2020 - 2021 🔥 Tausyiah.
    • Beranda
    • Cari
    • Posting
    • Trending
    • Tersimpan